Regulasi “Sovereign AI” Diwacanakan untuk Lindungi Data Nasional
Di era kecerdasan buatan yang kian masif digunakan, muncul kekhawatiran akan ketergantungan pada teknologi dan infrastruktur asing. Istilah “Sovereign AI” mencuat sebagai wacana regulasi yang bertujuan melindungi kedaulatan data nasional. Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kerangka hukum yang mewajibkan penyimpanan dan pemrosesan data sensitif di dalam negeri, serta penggunaan model AI yang dikembangkan dan diaudit oleh entitas domestik. Dengan demikian, data strategis tidak terekspos ke pihak asing yang dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan geopolitik atau komersial. Wacana ini melibatkan pemangku kepentingan dari kementerian teknis, lembaga keamanan siber, akademisi, dan asosiasi industri teknologi. Regulasi Sovereign AI diharapkan dapat memperkuat fondasi keamanan digital, sekaligus mendorong pengembangan ekosistem AI lokal yang lebih mandiri dan berdaya saing.